Salin Artikel

Polres Bengkulu Utara Ringkus 2 Muncikari Penjual Anak Kandung

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, meringkus dua orang perempuan muncikari inisial NT (34) dan DG (35) karena terbukti menjual anak di bawah umur untuk objek prostitusi, beberapa waktu lalu.

Mirisnya muncikari NT hasil pemeriksaan polisi ikut menjual anak gadisnya berusia 16 tahun pada pria hidung belang langganan NT.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi via telepon oleh Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

"Iya ada dua muncikari kami ringkus melakukan aksi penjualan anak dan transaksi prostitusi. Salah satu muncikari diketahui ikut menjual anak kandungnya," jelas Andy. 

NT diringkus di salah satu hotel di Kabupaten Bengkulu Utara. NT berhasil diringkus setelah polisi melakukan pengintaian.

Saat diinterogasi, NT mengaku sudah 4 anak bawah umur yang ia jual termasuk anak kandungnya.

Pengakuan NT, sudah dua kali ia menjual anak kandungnya pada pria hidug belang. Sedangkan dua anak lainnya beberapa kali ia jual untuk melayani pria hidung belang.

NT menjual anak-anak itu seharga Rp 400.000 sekali kencan. Sekali kencan ia mendapatkan Rp 50.000 semacam uang komisi.

Atas perbuatannya, NT dan DG dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/122122778/polres-bengkulu-utara-ringkus-2-muncikari-penjual-anak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke