KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau dikenal sebagai Rest Area merupakan salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan para pengguna Jalan Tol Trans Jawa.
Rest Area adalah tempat atau lokasi khusus yang disediakan untuk beristirahat sejenak bagi pengendara yang melintas di jalan tol.
Tidak hanya menjadi tempat peristirahatan, namun Rest Area di Jalan Tol Trans Jawa juga memiliki fungsi penting penting dalam memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan to.
Selain itu, Rest Area juga dikembangkan sebagai tempat pengendara mendapatkan berbagai informasi tentang objek wisata serta etalase bagi produk lokal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendukung pengembangan ekonomi di wilayah sekitarnya.
Rest Area di Jalan Tol juga terbagi menjadi 3 tipe yaitu Rest Area Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Daftar Rest Area di Jalan Tol Trans Jawa
Bagi pengendara yang akan menggunakan fasilitas jalan tol, berikut adalah daftar Rest Area di Jalan Tol Trans Jawa.
1. Ruas Tol Tangerang-Merak
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang
3. Ruas Tol Jakarta-Cikampek
4. Ruas Tol Cikampek-Palimanan
5. Ruas Tol Palimanan-Kanci
6. Ruas Tol Kanci-Pejagan
7. Ruas Tol Pejagan-Pemalang
8. Ruas Tol Pemalang-Batang
9. Ruas Tol Batang-Semarang
10. Ruas Tol Semarang ABC
11. Ruas Tol Semarang-Solo
12. Ruas Tol Solo-Ngawi
13. Ruas Tol Ngawi-Kertosono
14. Ruas Tol Kertosono-Mojokerto
15. Ruas Tol Mojokerto-Surabaya
16. Ruas Tol Surabaya-Gempol
17. Ruas Tol Gempol-Pasuruan
18. Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo
Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut adalah perbedaan dari Rest Area Tipe A, B, dan C.
1. Rest Area Tipe A
Pada sebuah ruas tol disediakan minimal 1 Rest Area Tipe di setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya, dan berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
2. Rest Area Tipe B
Rest Area Tipe B berada di Jalan Tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
3. Rest Area Tipe C
Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.
Sumber:
bpjt.pu.go.id, kompas.com (Penulis : Dandy Bayu Bramasta, Editor : Sari Hardiyanto)
https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/162533178/daftar-lokasi-rest-area-di-jalan-tol-trans-jawa-2023