Salin Artikel

Mantan Ketua Penolak Tambang Andesit di Desa Wadas Dapat Uang Ganti Rugi Rp 10,1 Miliar

Pembayaran ganti rugi dilakukan di Bank BRI kantor cabang Purworejo pada Senin (27/3/2023). Insin menerima UGR itu bersama 20 orang lainnya yang juga pemilik lahan terdampak penambangan batuan andesit di Desa Wadas.

"Iya tadi ada yang dapat Rp 10 miliar," kata Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto saat ditemui usai kegiatan, Senin (27/3/2023).

Andri mengatakan, salah satu warga yang terdampak yakni Insin Sutrisno yang juga mantan ketua penolak tambang memiliki tiga bidang lahan yang terdampak.

Untuk satu bidang lahan seluas 4.555 m2, Insin menerima ganti rugi Rp 3.508.342.682 rupiah. Sementara itu, untuk bidang lahan seluas 1.957 m2, ia mendapat ganti rugi sebesar Rp 1.490.158.039 rupiah.

Sehingga total uang ganti rugi lahan milik Insin Sutrisno senilai Rp 10.112.339.415 rupiah.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo ini, dari total target 114 hektar lahan yang akan terdampak Quarry di Desa Wadas, yang sudah terbebaskan sebanyak seluas 90 hektar.

"Sisanya tinggal sekitar 24 hektar, berarti, sudah mencapai 96 persen dari target yang ditetapkan," kata Andri Kristanto.

Pembayaran UGR pemilik tanah di Desa Wadas yang terdampak kali ini dilakukan dengan total pembayaran mencapai 40,4 miliar.

Sementara itu, Insin Sutrisno saat ditemui usai pembayaran ganti rugi, enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia memilih langsung pergi dari ruangan saat hendak ditemui sejumlah media.

"Ora nompo wawancara, mboten (tidak menerima wawancara, tidak)," kata Insin sembari meninggalkan lokasi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/123311078/mantan-ketua-penolak-tambang-andesit-di-desa-wadas-dapat-uang-ganti-rugi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke