Salin Artikel

Polisi Amankan Mobil Berisi Ribuan Petasan yang Akan Diedarkan di Purwokerto

Dua orang pria berinisial S (27) dan DA (28) warga Weleri, Kabupaten Kendal, ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi adanya minibus yang mengangkut ribuan petasan pada Jumat (24/3/2023) malam.

"Petugas mendapat informasi ada mobil Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG diduga membawa petasan jenis rentengan," kata Agus kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Selanjutnya, tim Resmob dan tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) menyetop mobil tersebut saat melintas di Jalan Ovis, Purwokerto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan petasan dengan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng. Masing-masing renteng berisi 50 buah petasan.

Polisi juga menemukan petasan dengan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng. Masing-masing renteng berisi 70 buah petasan.

"Jadi total total yang kami sita ada 7.000 buah petasan," jelas Agus.

Agus mengatakan, kedua tersangka membeli petasan tersebut dari wilayah Kendal dan akan diedarkan di wilayah Purwokerto.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/111808478/polisi-amankan-mobil-berisi-ribuan-petasan-yang-akan-diedarkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke