Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Pelintasan KA

Kompas.com - 26/03/2023, 17:37 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Krisiandi

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – PT KAI Daerah Operasi (daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, menegaskan larangan aktivitas ngabuburit yang dilakukan dekat rel kereta api.

Ngabuburit serta berbagai aktivitas warga dekat pelintasan sangat membahayakan, melanggar aturan, dan mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, menyampaikan, pelarangan ini kembali ditegaskan seiring masuknya Bulan Suci Ramadhan.

Pasalnya, berdasarkan pemantauan, beberapa warga masih melakukan aktivitas ngabuburit di dekat pelintasan rel kereta api.

Baca juga: Ngabuburit di Area Rel Kereta Api, Siap-siap Kena Denda Rp 15 Juta

“Kami kembali mengingatkan, melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar pelintasan rel kereta api sangat dilarang. Melanggar aturan. Dan ini sangat membahayakan,” kata Ayep saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (26/3/2023).

Beberapa titik yang terpantau masih ada kegiatan ngabuburit di dekat rel, antara lain, di kawasan Truwag, Desa Gamel, Kecamatan Tengah Tani; lalu di kawasan Cangkring, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, dan lainnya.

Sementara di luar Kabupaten Cirebon tampak di sekitar Stasiun Tanjung dan Babakan.

Bahkan, saat hari Minggu, ada pasar kaget atau pasar tumpah di sekitar rel di sejumlah titik.

PT KAI sampai menerjunkan beberapa personel polsuska untuk siaga di lokasi yang paling ramai. Petugas Polsuska akan melarang warga berdekatan dengan rel karena sangat membahayakan.

“Bahkan hari Minggu ada semacam pasar tumpah atau pasar dadakan. Kami harus terjunkan petugas untuk siaga di lokasi, melakukan penjagaan,” tambah Ayep.

Larangan berkegiatan di dekat rel tertuang dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal itu menyeutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” sambung Ayep.

PT KAI Daop 3 Cirebon mengantisipasi adanya warga yang ngabuburit, bermain, atau berjualan di area jalur kereta pada bulan Ramadhan ini.

Baca juga: Unik dan Kocaknya Ngabuburit di Bandung, Cerdas Cermat Berhadiah Kambing hingga Tangkap Bebek

Ayep juga menerangkan, PT KAI Daop 3 Cirebon juga mengantisipasi adanya warga yang menaruh benda asing, seperti batu, ke jalur kereta, yang berpotensi merusak prasarana, bahkan mengakibatkan kereta anjlok. Ada juga potensi perusakan prasarana lainnya dan pelemparan batu.

PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Komunitas Pecinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon berupaya terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, petugas juga diminta berjaga di titik-titik rawan, serta melakukan patroli rutin guna mengecek keamanan di jalur kereta.

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” tambah Ayep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com