Salin Artikel

Wali Kota Minta Pasar Takjil di Malang Tak Ganggu Pengguna Jalan

Kondisi tersebut kerap berdampak terhadap lalu lintas yang padat, seperti terjadi di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Muharto.

Karena penjaja takjil meluber hingga pinggir jalan membuat jalan yang dilalui pengendara menyempit.

Meski begitu, Wali Kota Malang Sutiaji tetap membolehkan para warga yang ingin menjual aneka ragam takjil.

Namun, ia menegaskan, pedagang dan pembeli untuk tidak mengganggu pengguna jalan lain.

"Intinya silakan, asalkan tidak mengganggu pengendara atau pengguna jalan yang lain. Sepanjang itu bisa, jangan sampai mengganggu," kata Sutiaji pada Minggu (26/3/2023).

Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi keberadaan pasar takjil yang berada di badan atau pinggir jalan. Hal itu bertujuan supaya tidak mengganggu lalu lintas.

"Kami tidak pernah merekomendasikan untuk berjualan di pinggir jalan atau badan jalan. Tidak pernah kami mengeluarkan rekomendasi itu," katanya.

Diskopindag Kota Malang juga terus rutin melakukan pemantauan di tempat-tempat yang menjadi langganan Pasar Takjil selama bulan ramadhan.

Pihaknya berkoordinasi dengan TNI/ Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pemantauan ketertiban.

"Harapan kami jangan sampai mengganggu lalu lintas dan jangan di badan jalan," katanya.

Pihaknya, kata Eko, sebenarnya sudah memiliki rencana untuk memfasilitasi lokasi khusus Pasar Takjil di Kota Malang.

Namun, hal itu belum bisa terealisasi karena banyaknya pedagang di setiap wilayah.

"Rencana ada, tapi apa mereka mau. Kita masih upayakan cari tempat dulu. Kan pedagang ini banyak ya. Kita lokalisir dulu, kita memang ada rencana ke sana," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/26/150503878/wali-kota-minta-pasar-takjil-di-malang-tak-ganggu-pengguna-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke