Ia menjanjikan korban yakni calon siswa lulus saat masuk Akademi Polisi dengan syarat membayar Rp 750 juta.
Korban pun sudah setor Rp 250 juta ke pelaku, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diterima di Akpol.
Kasus tersebut berawal saat korban FZA dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka.
Mengetahui anak korban ingin masuk polisi, tersangka lalu menawarkan jasa kepada FZA untuk membantu meloloskan calon taruna Akpol.
"Jadi pada tahun 2021, korban ini dikenalkan oleh seseorang kepada tersangka yang mengaku bisa meloloskan anak korban masuk taruna Akpol," ujar Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose di hadapan media, Jumat (24/3/2023).
Saat itu pelaku mengaku punya kenalan petinggi di Mabes Polri. Hal tersebut membuat korban FZA percaya dan menitipkan anaknya ke Ayu.
Tersangka Ayu kemudian membuat janji dengan korban untuk bertemu di suatu lokasi di Jakarta.
"Setelah bertemu dengan korbannya, tersangka Yunie lalu meminta agar korban menyerahkan uang senilai Rp 700 juta untuk meloloskan anaknya menjadi polisi," tambahnya.
Korban kemudian menyerajkan uang muka Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak lima kali ke rekening pelaku.
Namun, setelah pelaksanaan tes ternyata anak korban tidak lulus. Korban pun menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer itu.
"Karena pelaku tidak mengembalikan uang, korban melaporkan hal itu ke Polda Lampung pada September 2022 lalu," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat.
Polisi kemudian menangkap pelaku di persembunyiannya di Yogyakarta pada Senin (20/3/2023) setela Ayu dua kali mangkir dari panggilan.
Rahmat melanjutkan, pelaku kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Yunie Sarahwati terancam pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari tersangka yunie, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi serah terima uang antara tersangka dan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZA.
Lalu, barang bukti lain yang diamankan yakni surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung selatan atas atas nama inisial PPP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunLampung.co.id
https://regional.kompas.com/read/2023/03/26/132300878/mengaku-punya-kenalan-petinggi-mabes-polri-ayu-tipu-calon-taruna-akpol
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan