Salin Artikel

Sakit Hati Hak Asuh Anak Jatuh ke Mantan Istri, Pria di Kendari Nekat Bakar Rumah Saudaranya

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, motif pelaku tega membakar rumah saudara perempuannya itu lantaran sakit hati. Sebab, korban dianggap berpihak kepada mantan istrinya, sehingga hak asuh anaknya jatuh kepada mantan istrinya.

Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp 14.500.000.

"Sekira pukul 14.00 Wita, diduga terlapor Firman datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang. Namun, saat itu korban sedang tidak berada di rumahnya, sehingga terlapor emosi karena menunggu korban tak kunjung pulang," kata Fitrayadi, Sabtu (25/3/2023).

Selanjutnya, kata AKP Fitrayadi, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membakar rumah saudara kandungnya itu.

Tetangga korban langsung menghubungi pemilik rumah dan Polsek Kemaraya, sehingga api berhasil dipadamkan warga bersama petugas kepolisian.

"Sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapat kabar dari tetangganya rumahnya sudah berasap dibakar oleh Firman, sehingga korban bersama saudara laki-lakinya atas nama Fandi datang melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polsek Kemaraya," tutur AKP Fitrayadi.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan pihaknya mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pelaku dinilai telah melanggar pasal 187 ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman 12 tahun kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/25/125228078/sakit-hati-hak-asuh-anak-jatuh-ke-mantan-istri-pria-di-kendari-nekat-bakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke