Salin Artikel

Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, KPAI Sebut Hukumannya Bisa Ditambah

"Kejadian yang baru saja di Solo adalah kekerasaan seksual yang sangat memprihatinkan. Dilakukan oleh guru olahraga yang dipercaya anak dan orangtua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif. Namun yang terjadi adalah sebaliknya," kata kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/3/2023) malam.

Menurut Dian pelaku dugaan kekerasan seksual wajib dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, kata Dian, hukuman pidananya dapat ditambah 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 UU TPKS.

"Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak," jelas Dian.

Dia pun menegaskan KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban kekerasan seksual. Pihaknya juga meminta UPTD PPPA Kota Surakarta melakukan rehabilitasi kepada korban-korban kekerasan seksual secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dian mengatakan dampak dari kekerasan seksual pada anak sangat luar biasa. Menurutnya, luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik.

"Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan agar korban dapat pulih seperti remaja-ramaja lainnya tanpa stigma," kata Dia.

Lebih jauh Dian mengatakan, edukasi kepada anak tentang bahaya kekerasan seksual perlu ditingkatkan.

"Serta yang tak kalah penting adalah edukasi pencegahan kekerasan seksual di ruang-ruang pendidikan dan pengasuhan. Di sana terdapat banyak anak yang rentan menjadi korban predator kekerasan seksual," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, guru taekwondo di Kota Solo berinisial DS ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual. 

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu, dengan mayoritas korban berjenis kelamin laki-laki.

"Sementara, ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan kita minta keterangan dan posisi ketiga korban tersebut merupakan murid dari tersangka," kata Iwan Saktiadi, saat di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Iwan mengatakan tidak menutup ada korban lainnya, karena saat ini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Peristiwa tersebut berlangsung sekitar kurun waktunya 2 tahun ke belakang. Kemungkinan ada korban lain. Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," katanya.

Lanjut Kapolres, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban saat akan melakukan aksinya.

"Saat pemeriksaan tersangka, korban ditawarkan dia akan diterbitkan atau akan diproyeksikan mengikuti kejuaraan-kejuaraan kelas nasional kemudian difasilitasi dengan membawa membayar uang kursus," ujarnya.

"Kemudian itu merupakan wujud dari kepatuhan dari murid kepada sang gurunya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/235615178/guru-taekwondo-di-solo-cabuli-3-muridnya-kpai-sebut-hukumannya-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke