Salin Artikel

Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Gubernur Sumbar: Sebaiknya Dipertimbangkan Lagi

Surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet itu berisikan tentang arahan larangan buka bersama untuk pejabat dan ASN.

"Menurut hemat kami sebaiknya dipertimbangkan lagi," kata Mahyeldi kepada wartawan, Jumat (24/3/2023) di Padang.

Mahyeldi mengatakan aktivitas di banyak negara sudah berjalan normal seperti biasanya.

"Ketika ada yang memakai masker, justru itu sekarang yang dipermasalahkan karena dianggap sakit," kata Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, larangan buka bersama itu sekarang menjadi perdebatan di tengah masyarakat, termasuk di Sumbar.

"Jadi saya berharap bisa dipertimbangkan lagi atau lebih baik diatur jaraknya pada saat pelaksanaan di lapangan. Jangan dekat-dekat dan ramai," kata Mahyeldi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/174601778/larangan-bukber-pejabat-dan-asn-gubernur-sumbar-sebaiknya-dipertimbangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke