Salin Artikel

Ramai Pemberitaan Harta Tak Wajar Pejabat, Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

SOLO, KOMPAS.com - Kepemilikan harta tidak wajar pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belakangan ramai diberitakan tak mempengaruhi kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun 2023 per Februari 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko mengatakan wajib pajak yang sudah melaporkan mencapai 340.843 SPT.

Jumlah ini meningkat sebesar 74.333 SPT atau jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yaitu 266.510 SPT.

"Jadi, Alhamdulillah dengan adanya pemberitaan yang cukup gencar para netizen, tetapi dari sisi kepatuhan masih tumbuh sangat baik," kata Wiratmoko di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/3/2023).

Wiratmoko menyampaikan meningkatkan jumlah penyampaian SPT tahunan wajib pajak tidak lepas dari gencarnya sosialisasi pada masyarakat.

Bahkan di akhir 2022, kata Wiratmoko, Kanwil DJP Jateng II memberikan edukasi dan sosialisasi kepatuhan pajak.

"Kita gencar mendirikan tax center dengan perguruan tinggi. Tahun kemarin bertanbah tiga atau empat tax center. Secara keseluruhan 24 tax center. Bahkan kemarin 24 tax center di UNS juga dilakukan secara besar-besaran," ungkap dia.

Disamping itu, ungkap Wiratmoko meningkatnya kepatuhan penyampaian SPT tahun juga tidak lepas dari rekrutmen relawan pajak yang melibatkan 24 perguruan tinggi tersebar di 11 kantor pelayanan  pajak.

"Perlu diketahui masyarakat Indonesia masih patrilianialistik. Kelihatannya kepala-kepala daerah hampir di seluruh Indonesia terutama di Jateng itu sudah sangat gencar mewajibkan kepada PNS di jajarannya untuk lapor SPT lebih dini," kata Wiratmoko.

Wiratmoko juga mengungkapkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II mengalami pertumbuhan sebesar 14,63 persen dari capaian netto yang sama pada periode yang sama di tahun 2022. Sedangkan target penerimaan di tahun 2023 adalah sebesar Rp 13,34 triliun.

Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Karanganyar dengan pertumbuhan 66,50 persen, disusul oleh KPP Pratama Boyolali sebesar 35,52 persen dan KPP Pratama Cilacap yang tumbuh sebesar 33,06 persen.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/153305478/ramai-pemberitaan-harta-tak-wajar-pejabat-tak-pengaruhi-kepatuhan-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke