Salin Artikel

Non-muhrim Dilarang Bukber Semeja di Aceh Utara, Bagaimana Cara Petugas Menindaknya?

Larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Aceh utara pada 7 Maret 2023, tentang ketentuan melaksanakan puasa Ramadhan.

Soal teknis penegakan aturan itu, Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslim Araly, belum bisa merincinya.

Muslim hanya menjawab bahwa seruan dari Forkopimda Aceh Utara itu sebagai upaya menjaga kesucian bulan Ramadhan.

“Momen buka puasa bersama berlangsung tertib dan menjunjung nilai syariah yang berlaku di daerah Aceh, serta dukungan dan pengawasan dari kita semua,” kata Muslim, saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Muslim juga menyebutkan bahwa teknis pelaksanaan seruan itu berada di bawah Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.

Muslim menyebut bahwa seruan itu sebagai upaya pemerintah untuk mempersempit ruang bagi pihak tertentu agar tidak membatalkan pahala puasa.

Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan dan larangan non-muhrim berbuka puasa bersama (bukber) dalam satu meja.

Pengusaha makanan dan minuman juga diminta menutup tempat usahanya 15 menit sebelum shalat Isya.

Larangan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Aceh utara pada 7 Maret 2023, tentang ketentuan melaksanakan puasa Ramadhan.

Surat ini telah disebar ke semua instansi hingga pengusaha kuliner di Aceh Utara.

Seruan dan larangan itu berlaku untuk semua pihak, baik masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pengelola toko, rumah makan, warung kopi, kafe, dan pedagang lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/135909778/non-muhrim-dilarang-bukber-semeja-di-aceh-utara-bagaimana-cara-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke