Salin Artikel

ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama, Gibran: Ya Sudah, Buka di Rumah Masing-masing

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

"Yowis buka ning omahe dewe-dewe (ya sudah buka di rumah masing-masing). Kita hanya jalankan perintah dari pusat. Kalau memang tidak boleh buka bersama ya tidak usah buka bersama. Sing buka bersama ben warga wae (yang buka bersama biar warga saja)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/3/2023).

Menurut putra sulung Presiden Jokowi ini, Pemkot menyediakan lokasi untuk buka puasa bersama. Tetapi bukan untuk para pejabat-ASN di lingkungan Pemkot. Tempat itu disediakan bagi masyarakat umum.

"Kita pokok e kalau Balai Kota menyediakan tempat buka bersama. Kalau kita tidak usah buka bersama. Buka bersama di rumah," kata dia.

Untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi terkait larangan pejabat-ASN buka puasa bersama, suami Selvi Ananda ini mengaku akan segera menerbitkan surat edaran termasuk sanksi di dalamnya apabila ada pejabat-ASN melanggar.

"Peraturan lagi metu. Mengko ben dibuat Pak Sekda wae (nanti biar dibuat Pak Sekda saja). Sanksine ada nanti disiapkan. Pokoknya kita ikut aturan dari pusat," ungkap Gibran.

Mengenai pengawasan, kata Gibran semua sudah diatur di dalam surat edaran. Ia meminta kepada pejabat-ASN untuk menaati aturan larangan buka puasa bersama.

"Nanti akan kami tindak lanjuti lah. Nunggu dulu ya. Aturan e kan lagi wae metu (aturannya kan baru saja keluar). Pokoke rasah buka bersama. Kita taati," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/112126878/asn-dan-pejabat-dilarang-buka-bersama-gibran-ya-sudah-buka-di-rumah-masing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke