Salin Artikel

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Pj Gubernur Gorontalo Patuh

“Ya, kalau itu arahan Pak Presiden, kami patuh melaksanakannya,” kata Hamka Hendra Noer, Jumat (24/3/2023).

Hamka Hendra Noer menilai, alasan larangan ini masih relevan karena saat ini, penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi, sehingga dibutuhkan sikap kehati-hatian selama masa transisi.

Sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo yang dilantik Mendteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Hamka Hendra Noer sangat memegang teguh arahan Presiden Joko Widodo.

Sejak awal Hamka pelantikan ia menyatakan bahwa ia merupakan bagian dari birokrasi yang harus tegak lurus dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Dalam kebijakan pemerintahan Provinsi Gorontalo, saat ini Hamka Hendra Noer tengah memfokuskan pada sektor kesehatan melalui penanganan tengkes (stunting).

Upaya terbaru dukungan penanganan sektor kesehatan ini dilakuakn oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp540 juta.

Anggaran sebesar itu dihimpun dari zakat mal PNS Pemprov Gorontalo yang dipotong 2,5 persen setiap bulannya. Bantuan diarahkan untuk 200 anak yang akan didistribusi secara bertahap.

“Baznas mengambil bagian dalam rangka percepatan penurunan tengkes di Provinsi Gorontalo. Kami ingin ikut terlibat bersama dengan PKK dan juga Dinas Kesehatan,” ujar Kepala Baznas Provinsi Gorontalo Hamka Arbie.

Salah satu program intervensi penanganan tengkes oleh Baznas ini adalah “one day one egg” atau satu hari satu telur.

“Bantuannya kami hitung hanya secara umum, setiap anak Rp15 ribu per hari, dalam waktu 180 hari (6 bulan) dikali 200 orang dapatnya Rp540 juta. Kenapa hanya enam bulan? Karena setelah kita pantau, Alhamdulillah di waktu tiga bulan saja sudah ada tanda-tanda membaik,” kata Hamka Arbie.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/082222178/jokowi-larang-pejabat-dan-asn-buka-bersama-pj-gubernur-gorontalo-patuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke