Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan, saat kecelakaan terjadi Agus Wahono diboncengkan rekannya, Debi Setiawan (32), yang mengendarai motor Suzuki tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Sebelumnya, kedua warga Kecamatan Godong yang berboncengan motor itu melintas keluar dari gang kecil menuju jalur utama.
Nahas, seketika itu juga motor dari arah Selatan ke Utara itu tertabrak mobil Innova bernopol K 484 H yang melaju dari arah Timur ke Barat. Motor ringsek, pengendara motor luka-luka dan pembonceng meninggal dunia.
"Laka tak terhindarkan karena jarak sudah dekat. Diduga pembonceng motor tanpa TNKB tidak memakai helm. Pembonceng motor luka serius dan meninggal dunia. Laka tepatnya di sebelah timur Jembatan Jakenan," kata Deni.
Kasus kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD Grobogan fraksi PPP, warga Kecamatan Klambu tersebut saat ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Grobogan.
"Masih diperiksa dan akan digelarkan," pungkas Deni.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/064244378/pembonceng-motor-tewas-tertabrak-kijang-innova-anggota-dprd-grobogan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan