Salin Artikel

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Bersama, Anggota DPRD Kota Pontianak: Saya Kurang Sependapat dengan Pak Jokowi

Seperti diketahui, larangan buka bersama bagi pejabat pemerintah dan ASN itu tertuang di dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

"Saya kurang sependapat dengan Pak Jokowi," katanya Kamis (23/3/2023), dilansir dari TribunPontianak.co.id. 

Menurutnya, kegiatan buka puasa bersama bisa menjadi ajang silaturahmi antara pejabat suatu instansi dengan bawahannya. 

"Buka puasa bersama antar instansi pemerintah, baik pejabatnya dan bawahan menurut saya boleh saja sebagai ajang silaturahmi," tuturnya.

Apalagi bagi anggota legislatif yang akan mencalonkan kembali di 2024 perlu menemui warga.

"Untuk bacaleg atau anggota DPR yang akan maju 2024 nanti perlu menemui warga," pungkasnya.

Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jokowi Minta Bukber Pejabat-ASN Ditiadakan, Anggota DPRD Kota Pontianak: Saya Kurang Sependapat.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/231551578/pejabat-dan-asn-dilarang-buka-bersama-anggota-dprd-kota-pontianak-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke