Salin Artikel

Polisi Sita Ratusan Liter Miras Ilegal yang Dibawa Penumpang Kapal di Kupang

Ratusan liter miras itu diamankan polisi dari penumpang yang baru turun dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Bolok.

"Anggota Polres Kupang menyasar miras bawaan penumpang kapal penyeberangan  Feri yang akan berlabuh di Pelabuhan Feri Bolok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis malam.

Ariasandy menyebut, ratusan liter miras itu diisi dalam jeriken dan botol bekas minuman mineral dengan berbagai ukuran.

Tak ada jumlah pasti miras yang disita. Namun, polisi memperhitungkan total miras tersebut lebih dari 100 liter. 

Miras yang dibawa penumpang lanjut dia, berasal dari penumpang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Lakaan dengan penyeberangan dari Alor-Kupang dan KMP Ranaka penyeberangan dari Waingapu-Aimere-Kupang.

Selain miras, polisi juga mengamankan pakaian bekas sebanyak tiga karung dan tiga unit sepeda motor yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.

Barang yang diamankan itu kata Ariasandy, kemudian dibawa ke kantor Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang.

Menurut Ariasandy, kegiatan itu merupakan bagian dari operasi miras dalam rangka cipta kondisi menjelang Operasi Semana Santa tahun 2023 di Kabupaten Kupang.

"Kegiatan ini sudah digelar secara rutin sejak 9 Maret 2023 lalu," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/212825978/polisi-sita-ratusan-liter-miras-ilegal-yang-dibawa-penumpang-kapal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke