Salin Artikel

Soal Larangan Usaha Pakaian Bekas Impor, Polresta Malang Ajak Pelaku Usaha Audiensi

Hal ini tidak terlepas dari instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menelusuri bisnis pakaian bekas impor.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan bijak ikut mengawasi larangan pakaian bekas impor. Menurutnya, pengawasan diutamakan kepada para importir.

"Terkait pengawasan pakaian bekas impor harus melihat regulasinya seperti apa. Kalau berbicara pedagang, berarti ada importirnya. Artinya, importir ini yang harus didatangi untuk dicek," kata Budi pada Kamis (23/3/2023).

Polresta Malang Kota juga akan mengajak para pelaku usaha pakaian bekas impor di Kota Malang untuk duduk bersama membahas larangan tersebut.

"Kami harus berpikir, di dalam perekonomian yang baru hidup ini harus melihat beberapa aspek. Kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan audiensi bersama teman-teman (pelaku usaha pakaian bekas impor)," katanya.

Menurutnya, para pelaku usaha pakaian bekas impor juga harus melihat beberapa aspek. Seperti, bahaya yang ditimbulkan dari pakaian bekas impor.

"Pakaian-pakaian tersebut apakah terindikasi membawa virus atau wabah, maka harus ada uji laboratorium dan sampling-nya. Kami sampaikan juga ke kapolsek dan kasat reskrim. Sehingga ini dilakukan, untuk tidak membuat gaduh dan menjadi suatu perdebatan di masyarakat," katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dalam pengawasan larangan pakaian impor bekas.

"Harus dilihat juga regulasinya seperti apa. Apakah para penjual ini sudah memiliki izin dari Pemkot terkait izin UMKM atau hal-hal lain," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/172527078/soal-larangan-usaha-pakaian-bekas-impor-polresta-malang-ajak-pelaku-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke