Salin Artikel

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Korban KDRT untuk Cerai, Sekda Kendal Banding

KENDAL, KOMPAS.com-Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Sugiono, rencananya akan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Keputusan itu  mengabulkan gugatan PNS korban KDRT sekaligus membatalkan keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal yang menolak izin cerai yang diajukan penggugat selaku korban.

Menurut Sugiono, pihaknya akan berdiskusi dengan BPKAD dan kepala bagian hukum terkait persoalan itu.

Sugiono menegaskan, dirinya berencana banding karena yang bersangkutan tidak datang sendiri dan yang menghadap ke dirinya adalah pengacara yang mengajukan perceraian.

Jadi, tambah Sugiono, pihaknya tidak tahu yang sebenarnya terjadi pada keluarga tersebut.

“Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Sugiono, Kamis (23/03/2023).

Sugiono menambahkan, dirinya harus hati-hati dan teliti dalam memberi izin kepada ASN yang mengajukan perceraian. Hal ini dilakukan supaya dirinya tidak salah ketika memberikan izin.

“Untuk kasus ini, mereka sudah punya anak, dan suaminya juga masih suka dan mau memperbaiki rumah tangganya,” ujar Sugiono.

Seperti yang telah diberitakan, pada Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan mengabulkan gugatan PNS korban KDRT sekaligus membatalkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal yang menolak izin cerai yang diajukan penggugat selaku korban.

PTUN Semarang kemudian mewajibkan Sekda Kendal untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian atas nama penggugat sebagai PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/171551378/ptun-semarang-kabulkan-gugatan-pns-korban-kdrt-untuk-cerai-sekda-kendal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke