Salin Artikel

Ramadhan, Pemkot Salatiga Izinkan Tempat Hiburan dan Karaoke Tetap Beroperasi dengan Pembatasan

Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga.

"Surat edaran dikeluarkan per tanggal 22 Maret kemarin, Nomor 100.3.4.3/177 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444H/2023M," ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Menurut Wuri, aturan yang harus ditaati selama Ramadhan di antaranya, tempat hiburan dan karaoke tutup operasional pada H-1 hingga H+3 Ramadhan dan H-3 hingga H+3 Idul Fitri.

"Ini wajib dijalankan, jika ada pelanggaran tentu ada sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

"Waktu operasional tempat hiburan dan karaoke juga dibatasi, dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB," kata Wuri.

Sementara untuk restoran dan warung makan, lanjutnya, tetap bisa buka pada siang hari. "Kalau restoran tetap bisa buka pada siang hari, tapi tetap menjaga kenyamanan bagi yang berpuasa, yakni dengan melakukan penyesuaian pelayanan dan tempat," ungkapnya.

Wuri juga mengimbau berbagai pihak untuk turut menjaga kondusivitas, kenyamanan, dan keamanan selama bulan Ramadhan. "Salatiga adalah Kota Toleransi, semua pihak harus saling menghormati dan menjaga, sehingga yang beribadah puasa bisa khusyuk," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/102742378/ramadhan-pemkot-salatiga-izinkan-tempat-hiburan-dan-karaoke-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke