Salin Artikel

Diduga Cabuli Siswanya, Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang guru agama di salah satu sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) atas dugaan kasus pencabulan.

Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling menyebutkan, guru agama itu berinisial MM (50). Ia diduga mencabuli siswanya berinisial A (17).

"Pelaku ini merupakan guru agama, dan korban siswanya," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Andi, pelaku mengaku sudah 9 kali mencabuli korban.

"Pengakuannya sudah 9 kali dalam kurun waktu satu bulan. Modusnya ingin menyalurkan ilmu yang bisa menyembuhkan orang sakit kepada korban," kata Andi.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan untuk meringankan biaya sekolah setiap bulannya.

Andi mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Kepulauan Meranti.

Awalnya, korban bercerita tentang peristiwa yang ia alami kepada bibinya yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Selanjutnya, korban diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada pamannya.

"Pamannya tidak terima, lalu memanggil orangtua korban. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Andi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/22/104808878/diduga-cabuli-siswanya-guru-agama-di-riau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke