Salin Artikel

Tersangka Korupsi Uang Makan dan Minum Nakes di RSUD Ambon Segera Disidang

Berkas perkara empat tersangka dalam kasus itu dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/3/2023).

“Hari ini tim Jaksa telah melimpahkan hardcopy berkas perkara makan minum di RSUD dr Haulussy Ambon ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan itu atas nama tersangka JAA, NL, HT, dan MJ. Keempat tersangka merupakan dokter dan pegawai di RSUD dr M Haulussy Ambon.

“Pelimpahan berkas perkara empat tersangka dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi bersama tim Jaksa penuntut umum Kejati Maluku,” katanya.

“Jadi tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi uang makan minum untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Ambon pada 2020 ini mulai ditangani pihak kejaksaan tinggi Maluku setelah adanya laporan dari masyarakat.

Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan, terungkap kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 600 juta.

Anggaran yang seharusnya untuk para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 itu diduga diselewengkan oleh keempat tersangka tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/183610478/tersangka-korupsi-uang-makan-dan-minum-nakes-di-rsud-ambon-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke