"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3/2023), seperti dilansir Antara.
Selain hukuman penjara, YW juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan karena hakim menilai YW terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022 saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu satu paket di kantong celananya dan saat rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu seberat 3,32 gram.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/165314078/terlibat-penyalahgunaan-sabu-perwira-polisi-divonis-7-tahun-penjara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan