Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan, perusakan dan perambahan Cagar Alam Wae Wuul itu terjadi pada Oktober 2021.
"Setelah melalui proses penyelidikan, gelar perkara, pemeriksaan ahli, pemeriksaan ahli dan penyitaan dokumen, kita menetapkan dua orang tersangka yakni saudara FS dan BB," jelas Ridwan saat menggelar konferensi pers di Kantor Polres Manggarai Barat, Senin siang.
Ridwan menjelaskan, pelaku melakukan perambahan untuk membuat jalan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Wae Wuul.
Peristiwa itu dilaporkan masyarakat ke Polres Manggarai Barat pada 10 Oktober 2021. Pada 16 Oktober 2021, anggota Polres Manggarai Barat melakukan pengecekan ke lokasi.
Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, dokumen, dan meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait kasus itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 juncto Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
"Sekarang, para tersangka sudah ditahan di Polres Manggarai Barat," ungkapnya.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/183036278/kasus-perusakan-cagar-alam-wae-wuul-manggarai-barat-polisi-tetapkan-2