Salin Artikel

Cabuli Pelajar SMP, Satpam Bank di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi

SUMBAWA, KOMPAS.com - MS (40), oknum satpam bank di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk jajaran Polres Sumbawa Barat karena diduga mencabuli pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Hilmi Prayugo membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu.

"Benar, pelaku sudah ditangkap, korban dan saksi sudah diperiksa," kata Hilmi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Hilmi menyebut, korban merupakan anak dari sahabat terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, terhitung sejak usia 10 tahun dari kelas 4 SD hingga kini kelas 1 SMP.

Namun, korban menyatakan hal yang berbeda. Korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak enam kali sejak duduk di bangku kelas 2 SD.

"Keluarga korban tidak curiga, karena pelaku adalah sahabat ayahnya," ungkap Hilmi.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 10.00 Wita. Saat itu korban sendirian di rumah karena orangtuanya berangkat kerja dan adiknya sekolah.

Ketika korban hendak keluar untuk membeli makanan, tanpa diduga pelaku sudah ada di depan pintu rumah. Pelaku juga menarik tangan korban masuk ke dalam rumah hingga di depan TV.

Korban sempat meminta agar pelaku melepas tangannya, namun pelaku membekap mulut korban lalu mendorong tubuh korban hingga tersungkur di lantai.

Pelaku menutup dan mengunci pintu, setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya.

Setelah kejadian itu, korban memberanikan diri bercerita kepada ayahnya. Setelah mengetahui aksi bejat pelaku, ayah korban melaporkan ke Polres Sumbawa Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/18/205237978/cabuli-pelajar-smp-satpam-bank-di-sumbawa-barat-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke