Salin Artikel

Alasan Polisi Tak Jerat Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong Pasal Pembunuhan Berencana

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli untuk menerapkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana kepada tersangka Suhendi.

Suhendi merupakan mantri yang menyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir karena emosi korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya berinsial NN.

Sampai saat ini, penyidik masih menyangkakan Suhendi dengan pasal 388 tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Wakil Kepala Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengatakan, penyidik tidak menerapkan pasal 340 karena  penyidik belum menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli (penerapan pasal pembunuhan berencana). Minta waktu ya," kata Hujra dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

Dikatakan mantan Kapolres Tulang Bawang, Lampung, pembunuhan berawal saat tersangka menemukan ponsel pada Minggu (12/3/2023).

Saat dicek, di dalam ponsel istrinya ditemukan foto berduaan antara istri tersangka dengan korban.

Setelah tersangka melihat foto tersebut ternyata menimbulkan emosi.

Pada pukul 13.00 WIB, tersangka menuju ke rumah korban. Sebelum tersangka berangkat ke rumah korban, tersangka sudah mempersiapkan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan.

Oleh tersangka, jarum suntik itu kemudian disuntikan ke tubuh bagian punggung sebelah kiri korban.

Tak lama, korban pun mengalami sesak napas hingga dinyatakan tewas oleh RSUD Banten.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/184422678/alasan-polisi-tak-jerat-mantri-penyuntik-mati-kades-curuggoong-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke