NEWS
Salin Artikel

Remaja 17 Tahun di Bangka Barat Culik dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Pelaku Minta Tebusan Setelah Korban Tewas

Tiga hari kemudian, H ditemukan tewas di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang pada Kamis (9/3/2023).

Saat ditemukan, mayat H sudah membusuk dan ada sejumlah luka sayatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan H yakni seorang remaja berinsiaal AC (17).

Culik dan bunuh korban

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra mengatakan AC berniat untuk menculik korban dan meminta tebusan Rp 100 juta.

"Keluarga korban dikenali dan dianggap mampu," ujar Yan, saat gelar kasus di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023).

Pada Senin (6/3/2023), AC yang tinggal di sekitar rumah korban mengajak bocah 8 tahun itu naik motor.

Sebelum berangkat, koban sempat menitipkan lato-latonya ke temannya. Ia kemudian terburu-buru pergi karena diajak pelaku.

Awalnya pelaku hendak membawa korban ke pemancingan. Namun pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.

Di TKP, pelaku kemudian mengikat tangan korban dan memukulinya dengan kayu hingga tewas. Bahkan untuk memastikan korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.

Setelah membunuh H, AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat. Dengan menggunakan ponsel orang lain, AC meminta tebusan pada kondisi H sudah meninggal.

"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata.

Dari pemeriksaan, AC ternyata belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.

Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan berhasil menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3/2023).

Yan memastikan kasusn pembunuhan H tak ada kaitannya dengan penjualan organ seperti kabar yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, rusaknya jasad korban karena tertelungkup di pinggir sungai kecil di kebun sawit.

Selain itu bisa jadi jasad korban rusak karena hewan liar seperti biawak yang habtatnya di kawasan tersebut.

AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.

Selain itu polisi masih mencari tahu alasan AC tidak membiarkan korban hidup. Padahal, niat awal AC adalah untuk meminta tebusan ke orangtua H.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/201700478/remaja-17-tahun-di-bangka-barat-culik-dan-bunuh-bocah-8-tahun-pelaku-minta

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke