Salin Artikel

Saat Eks Kasatpol PP Tabrakkan Mobil Dinas demi Asuransi dan Berujung Penjara...

KOMPAS.com - Seorang pejabat di Pemkot Padang Panjang, Sumatera Barat, menabrakkan mobil dinasnya demi mendapat klaim asuransi.

Akibatnya, pelaku bernama Alber Dwitra yang saat itu menjabat kepala Satpol PP Pemkot Kota Padang ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dan jabatannya dicopot. Selain Alber, dua stafnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

Video eks Kasatpol PP Padang Panjang menabrakkan mobil dinasnya itu pun sempat viral di media sosial.

Awalnya sebuah video menunjukkan mobil dinas pelat merah dengan nomor polisi BA 35 N ditabrakkan ke dinding tembok.

Tampak sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.

Belakangan diketahui, mobil dinas tersebut adalah milik Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif perusakan mobil dinas itu dilakukan demi klaim asuransi.

Otak di balik kejadian itu adalah Alber sendiri. Sementara dua stafnya ikut membantu.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebutkan ketiganya sudah dijadikan tersangka perusakan mobil dinas pada Selasa (14/3/2023).

Mereka dijerat Pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Ketiganya langsung kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Istiqlal, Selasa.

Pemkot tak beri kuasa hukum

Sementara itu, pihak Pemkot Padang Panjang menyatakan kasus tersebut termasuk ranah pribadi pelaku sehingga pemerintah tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Alber.

Namun Alber dan dua stafnya akan diberi pendampingan hukum oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Kalau dari pemkot tentu tidak, namun dari organisasi Korpri ada. Ini bagian dari dorongan dan bantuan moril bagi ketiganya," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkot Padang Panjang Ampera Salim dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, pihaknya juga membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun hingga kini tim pencari fakta belum memberikan rekomendasi apa pun ke Wali Kota Padang Panjang Fadli Amran.

Ampera menegaskan, Pemkot Padang Panjang menyerahkan sepenuhnya kasus perusakan mobil dinas tersebut ke kepolisian.

"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kota hormati itu," tandas Ampera. (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti).

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/124657178/saat-eks-kasatpol-pp-tabrakkan-mobil-dinas-demi-asuransi-dan-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke