Aksi bejat itu sudah terjadi sejak B duduk di bangku kelas 2 SMP dan berlanjut hingga kelas 3.
Tak terima dengan apa yang dilakukan suaminya, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus persetubuhan ke Polres Sumbawa.
Kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, melalui Kanit PPA Nadiyah Wahdatil Ummah yang ditemui Selasa (14/3/2023) membenarkan adanya laporan persetubuhan pada anak.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Nadiyah.
Terakhir, menurut pengakuan korban, pemaksaan itu terjadi pada 24 Februari 2023 saat AD masuk ke dalam kamar korban beralasan meminjam charger.
AD kemudian dudukdi samping korban dan langsung memaksa untuk bersetubuh. Sedangkan ibu korban sedang tidur di ruang tamu.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian seperti itu sudah berulang kali dilakukan sejak tahun lalu.
Korban tidak berani bercerita kepada ibunya karena diancam oleh tersangka. Sementara itu, korban berusaha berani bercerita kepada pacarnya yang meneruskan pengakuan tersebut kepada bibi korban.
Pada 28 Februari, korban bertemu bibi di rumah neneknya.
Saat itu bibi bertanya kepada korban soal perlakuan ayah tirinya. Korban membenarkan cerita pacaranya. Sang bibi melaporkan apa yang diketahuinya kepada ibu korban.
Setelah itu, ibu korban kembali bertanya kepada anaknya, dan diceritakan dengan lengkap oleh sang anak. Ibu korban lalu melaporkan ke PPA Polres Sumbawa.
"Berdasarkan hasil visum at rivertum terbukti korban mengalami luka lama," sebut Nadiyah.
Korban terlihat tidak mengalami trauma dan sudah dilakukan pemeriksaan psikologis.
Ia mengimbau kepada orangtua untuk menjaga anak saat berada di rumah maupun di luar rumah. Hal itu karena angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.
"Jangan terlalu percaya dengan orang terdekat, karena orang yang ada di sekitar korban kerap jadi pelaku dari kekerasan seksual," ungkap Nadiyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tentang persetubuhan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/150842478/pria-di-sumbawa-ditahan-polisi-usai-perkosa-anak-tiri-berulang-kali
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan