Salin Artikel

Bawa 4,2 Kg Ganja dari Papua Nugini, 4 Warga Jayapura Ditangkap

Keempat orang yang ditangkap adalah IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20). Mereka diketahui baru membeli ganja kering dari negara tetangga Papua Nugini.

"Mereka baru saja melakukan transaksi jual beli ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG," ujar Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS Inf Zulfikar Rakita Dewa, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).

Setelah diperiksa di Polsub Sektor Skouw, diketahui bahwa keempat orang tersebut merupakan pengedar ganja lintas provinsi.

Zulfikar menyebutkan, salah satu pelaku rencananya akan membawa ganja tersebut ke Manokwari, Papua Barat.

"Diperoleh keterangan dari para pelaku bahwa narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg tersebut akan dibawa oleh IR menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal laut," kata dia.

Ketika ditangkap, ganja seberat 4,2 kg itu sudah dikemas menjadi 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp 1.000.000 per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp 500.000 per paket.

Zulfikar menyebutkan, para pelaku mendapat penghasilan sebesar Rp 77.500.000.

"Dan diketahui juga dari keterangan para pelaku tersebut, narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli oleh IR dari D (WN PNG) dengan harga Rp 7 juta," kata dia.

Sebagai tambahan informasi, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah sembilan kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram dalam kurun waktu 4,5 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/12/172630078/bawa-42-kg-ganja-dari-papua-nugini-4-warga-jayapura-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke