Salin Artikel

Masuk RI secara Ilegal untuk Tinggal dengan Calon Istri, WN Timor Leste Dideportasi

Pria asal Distrik Baucau, Timor Leste tersebut, dipulangkan ke negara asal karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

"Kita deportasi tadi sekitar pukul 10.15 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Halim menjelaskan, Agostinho melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Silawan, Kabupaten Belu, NTT pada 17 Februari 2023.

Agostinho masuk ke Indonesia untuk menghadiri acara pernikahan calon iparnya yang digelar pada 18 Februari 2023 di rumah mempelai perempuan di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

"Saat itu, yang bersangkutan tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain karena masih dicekal dan tidak diperbolehkan masuk selama enam bulan oleh pihak imigrasi Indonesia," ujar Halim.

Akhirnya, Agostinho memutuskan untuk masuk melalui jalur illegal yang berada di perbatasan Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu.

Setelah acara pernikahan selesai, Agostinho masih tinggal beberapa hari di rumah calon istrinya.

Petugas Imigrasi yang mengetahui keberadaannya, kemudian menjemputnya, untuk diproses lebih lanjut.

"Dia pernah dideportasi oleh petugas Imigrasi Atambua pada 25 November 2022 dan dicekal selama enam bulan," ungkap Halim.

Agostinho dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10005X karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/160834678/masuk-ri-secara-ilegal-untuk-tinggal-dengan-calon-istri-wn-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke