Salin Artikel

Pria Lulusan SMA Bisnis Kartu Perdana Ilegal, Masukkan Identitas Orang Lain, Raup Rp 15 Juta Per Bulan

Mantan pemilik konter handphone itu, memproduksi kartu perdana ilegal dengan memasukan identitas milik orang lain tanpa izin.

Pengakuan tersangka, sehari mampu melakukan aktivasi sebanyak 50 kartu. Tiap ia kartu dijual Rp 15.000 yang artinya setiap hari mampu mengantongi uang Rp 750.000.

"Garap kartunya hanya pilih Telkomsel sebab penjualan mudah," ucap tersangka KA di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023).

Pria tamatan SMA itu mengaku, belajar bisnis tersebut dilakukan secara otodidak melalui Google.

Kebutuhan alat seperti modem pool dibeli secara online dengan harga seperangkat modem pool Rp3 juta.

Modem pool berfungsi untuk menyalin data kependudukan seperti KTP dan KK ke kartu perdana.

"Sehari bisa garap 50 kartu perdana, kartu itu beli di online harga kisaran Rp 3.000-5.000," terangnya.

Tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2020.

Setiap harinya, mantan pemilik konter handphone itu berhasil membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel.

Setiap kartu dibanderol harga Rp15 ribu dengan sistem penjualan secara online. Barang tersebut laris manis di pasaran terutama di Jawa dan Sumatera.

"Modal beli kartu perdana kosong Rp 3.000 sampai Rp 5.000, diisi identitas orang lain baik KTP maupun KK tanpa izin, lalu dijual lagi Rp 15.000," beber Dwi.

Tersangka memperoleh data pribadi seperti KK dan KTP dari sebuah aplikasi smart app.

Aplikasi tersebut banyak digunakan oleh para pelajar untuk membantu proses pengerjaan skripsi.

Selepas memperoleh data, tersangka menyalinnya ke modem pool yang telah disisipkan kartu perdana.

Melalui alat itu, kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat.

Dwi mengatakan, masih menelusuri aplikasi yang menyediakan data pribadi yang diunduh tersangka.

"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.

Polisi menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka KA meliputi handphone, komputer, CPU, dan modem pool.

Adapula sejumlah kartu yang belum teregistrasi ada 4.700 kartu. Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.

"KA selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," terang Dwi.

KA kemudian dijerat Pasal UU ITE , ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu, pasal 94 junto pasa 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/121000778/pria-lulusan-sma-bisnis-kartu-perdana-ilegal-masukkan-identitas-orang-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke