Salin Artikel

Pecandu Sabu di Situbondo Ditangkap, Diduga Hendak Jual Ribuan Pil Trex

Dennis, warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, ditangkap ketika akan mengedarkan Trihexyphenidyl atau pil trex.

Trihexyphenidyl adalah obat keras untuk penderita parkinson dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

"Pelaku ditangkap ketika hendak menjual pil trex kepada pelanggannya, dan ketika dites urine ternyata positif narkoba jenis sabu," kata Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Ernowo pada Kompas.com via telepon Rabu (8/3/2023).

Dia juga menyatakan bahwa tersangka merupakan pecandu sabu yang cukup berat. Kepolisian hanya menemukan alat penghisap. Pengakuan pelaku, sabu telah habis karena dikonsumsi.

"Sabunya sudah habis dikonsumsi, kami hanya mengamankan barang bukti pil trek,"katanya.

Kepolisian mengamankan barang bukti 1.066 pil trex siap edar, satu ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu.

Saat ini kepolisian juga sedang melakukan pengembangan kasus akibat temuan tersebut.

Ernowo juga menyatakan tersangka diduga pengedar sekaligus pecandu. Kini tersangka ditahan di Mapolres Situbondo.

"Pelaku menjual paket itu seharga Rp 10.000 per 5 biji dan 25 biji seharga Rp 25.000,"katanya.

Menurutnya, tersangka sekali menjual pil trek bisa meraup keuntungan sebesar 20 persen sampai 30 persen dari harga asal.

"Tersangka kali ini apes tertangkap, dan akan kami Jerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman panjara 15 tahun," pungkasnya.

Polisi belum menjerat Dennis dengan pasal penyalahgunaan narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/195947178/pecandu-sabu-di-situbondo-ditangkap-diduga-hendak-jual-ribuan-pil-trex

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke