Salin Artikel

Hasil Tes Kejiwaan Keluar, Perempuan yang Cabuli 17 Anak di Jambi Dinyatakan Waras

Perempuan itu dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau waras.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat (3/3/2023).

Karena itu, YSA dapat mempertanggung jawaban perbuatannya sendiri. Tersangka ini pun sudah dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

Edy menyampaikan berkas tersangka Yunita ini telah memasuki tahap I yang sudah disampaikan ke kejaksaan.

"Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," ujarnya.

YSA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi mulai hari Selasa (7/2/2023).

Tes kejiwaan ini menjadi tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jambi dengan YSA sebagai tersangka pencabulan 17 anak.

Polda Jambi mengungkapkan YSA melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation.

Sebaliknya, keluarga YSA pilu mengetahui anaknya diperkosa tetapi malah dituduh sebagai pencabul anak-anak.

Penghakiman publik dan aparat mendorong pihak keluarga mengadu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.


Surat terbuka dikirim Raden Sagap (51), ayah YSA, Jumat (24/2/2023). Dalam surat itu, Raden meminta bantuan keadilan dari Menko Polhukam.

Ia pun mengadukan perihal penghakiman publik dan aparat penegak hukum yang menyudutkan YSA.

”Akibat penghakiman itu juga, YSA kini terpisah dari bayinya yang masih berusia 11 bulan. YSA bahkan dituduh mengalami kelainan jiwa dan seksual," ujarnya.

Selain dikirim kepada Mahfud, surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono, serta Kepala Polres Kota Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi.

Dalam surat itu, Raden menceritakan perihal laporan anaknya yang mengalami pemerkosaan ke Polresta Jambi. Namun, hingga kini penanganannya sangat lambat.

Sebaliknya, laporan dari warga kampung ke Polda Jambi yang menyebut YSA sebagai pencabul anak direspons sangat cepat oleh Polda Jambi. Padahal, kedua laporan masuk pada hari yang sama.

Raden menyebut delapan anak yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap YSA merupakan anak-anak yang sehari-harinya bergaul dan mengamen di jalanan.

Ia berharap, penyidik selayaknya tetap mendalaminya dengan serius dan menyikapi kasus pemerkosaan tersebut secara arif. Meski masih anak-anak, bukan tidak mungkin mereka menjadi pelaku pemerkosaan. Kasus yang dilaporkan YSA selayaknya tetap berproses cepat.

Meri, kakak YSA, melihat penyidik seperti setengah hati dalam menangani kasus pemerkosaan itu. Buktinya, visum tidak dilakukan menyeluruh pada hari pertama masuknya laporan, Jumat (3/2/2022).

Visum pada organ vital, yang seharusnya dilakukan cepat, baru diadakan pada hari keempat, yakni Senin (6/2/2022). Keterlambatan visum organ vital dikhawatirkan berdampak pada hasil yang tidak akurat.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan proses hukum atas kasus pemerkosaan yang dilaporkan YSA tetap berjalan.

Sejumlah saksi terkait telah dimintai keterangan. Yang terbaru, pihaknya telah menerima hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara.

”Hasil visum juga telah kami sampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum YSA, Alendra, membenarkan hasil visum telah disampaikan penyidik. Ditemukan bekas-bekas kekerasan fisik pada tubuh korban, berupa bekas luka di leher, tangan, hingga sekitar payudara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/120717978/hasil-tes-kejiwaan-keluar-perempuan-yang-cabuli-17-anak-di-jambi-dinyatakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke