Salin Artikel

Tak Terima Ditegur Saat Marah, Suami Tinju Perut Istri yang Sedang Hamil 9 Bulan

TARAKAN, KOMPAS.com – Polisi mengamankan laki-laki berinisial HS, warga Jalan Binalatung RT 007, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, karena melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak tirinya.

Pada peristiwa yang terjadi Senin (23/1/2023) pukul 23.00 Wita tersebut, HS meninju perut istrinya, AM, yang sedang mengandung 9 bulan.

Anak tirinya yang masih remaja, ikut menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan HS.

HS bahkan sempat mengancam akan membunuh anak tirinya tersebut karena tidak terima dengan perlawanan yang dilakukan.

Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gian Evla Tama mengungkapkan, terjadi cekcok tengah malam, dimana HS sedang marah-marah ke istrinya.

"Saat itu, anak tiri pelaku pulang dan melihat ibunya dimarahi. Dia mencoba menengahi dan mengatakan agar HS menyudahi amarahnya ‘sudahlah, sudah tengah malam, malu didengar orang'," ujar Gian, menirukan ucapan korban, Jumat (3/3/2023).

Bukannya mereda, HS semakin emosi dan menuding pola asuh ibunya membuat si anak berani dengan bapaknya.

AM yang membenarkan ucapan si anak, juga meminta suaminya menyudahi pertengkaran tersebut.

"Karena sedang emosi-emosinya, pelaku langsung meninju perut istrinya yang sudah hamil besar sembilan bulan," kata Gian.

Melihat ibunya dipukul, si anak langsung marah dan mengamuk. Ia melayangkan tinjunya ke muka pelaku sebanyak dua kali.

Pelaku yang sudah gelap mata, mendorong anak tirinya sampai terjatuh dan menganiaya korban.

Melihat anaknya menjadi sasaran amukan suaminya, AM, berteriak histeris.


Sambil menahan sakit di bagian perutnya, ia berusaha bangkit mengambil kayu dan memukul suaminya dengan harapan penganiayaan terhadap anaknya berhenti.

"Pelaku kembali mendorong istrinya. Karena kondisi hamil besar, korbanpun hanya bisa berteriak-teriak meminta suaminya menghentikan penganiayaan tersebut," kata Gian.

Sambil meringis memegang perutnya, korban terus berteriak agar anaknya berusaha lari keluar rumah, dan segera melapor polisi.

Si anak yang sadar tak mampu melawan ayah tirinya, berusaha sekuat tenaga untuk lari keluar rumah.

"Si anak akhirnya berhasil lari keluar rumah. Pelaku sempat berteriak dan mengancam akan membunuh anak tirinya kalau sampai ia dapat," imbuh dia.

Anak tiri pelaku bergegas menuju rumah ketua RT, dan kemudian diantar ke Mapolsek Sebatik Timur untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Semua ia lakukan karena terlalu emosi dan merasa tidak dihargai.

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/03/074336078/tak-terima-ditegur-saat-marah-suami-tinju-perut-istri-yang-sedang-hamil-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke