Salin Artikel

4 Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Istri Kopda Muslimin Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/3/2023).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Rina Wulandari," jelasnya saat persidangan, Kamis (2/3/2023).

Menurut JPU, para terdakwa mengetahui rencana pembunuhan Kopda Muslimin terhadap korban. Selain itu, para terdakwa juga mendapatkan beberapa pemberatan.

"Akibat perbuatan para terdakwa korban atas nama Rina Wulandari mengalami luka berat. Korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa," kata JPU.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara para terdakwa Aryas Adi Suyanto menilai tuntutan JPU terlalu tinggi.

Menurutnya, tuntutan untuk eksekutor dan joki harus berbeda. Dia beralasan hukum pidana dinilai atas perbuatan.

"Antara eksekutor dan joki masa sama," tanya Aryas.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/02/222946278/4-terdakwa-kasus-percobaan-pembunuhan-istri-kopda-muslimin-dituntut-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke