Salin Artikel

2 Napi Rutan Bengkayang Kendalikan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia

Kepala Polisi Resor Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti sabtu, pihaknya juga menangkap lima orang tersangka.

Bahkan, dua orang di antaranya merupakan warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.

“Telah diungkap kasus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan menangkap lima orang tersangka,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).

Kelima orang tersangka masing-masing berinsial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).

Bayu menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari Polsek Jagoi Babang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk menangkap dua orang pria berinisial L (25) dan G alias Ale (25) di sebuah perkebunan kelapa sawit.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik warna hitam yang diduga sabu,” ucap Bayu.

Bayu melanjutkan, dilakukan pengembangan perkara dan pihaknya kembali menangkap YP di sebuah penginapan, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

Tak sampai di situ, berdasarkan hasi interogasi, dugaan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang.

“Dua orang warga binaan di Rutan Bengkayang berinisial DA dan Sa sudah kita amankan juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bayu.

Bayu menegaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 114, 132 dan 112 Undang-undang tentang Narkotika.

“Kami mengajak stakeholder terkait dan masyarakat untuk bekerja sama saling memberikan informasi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,“ tutup Bayu.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/133617578/2-napi-rutan-bengkayang-kendalikan-penyelundupan-10-kg-sabu-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke