Salin Artikel

5 Penambang Ilegal di Kawasan Lereng Gunung Merapi Magelang Ditangkap

MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang menangkap lima orang yang diduga penambang pasir ilegal menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023).

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Rifeld mengatakan, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah kecamatan Srumbung.

Pihaknya melaksanakan penindakan prosedural di lokasi penambangan liar, lalu mengamankan lima orang beserta sarana dan prasarana yang digunakan, berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat digrebeg, lima orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu juga diamankan lima unit alat berat jenis backhoe serta empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," kata Rifeld dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (25/2/2023) malam.

Dihubungi terpisah, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan penertiban penambangan ilegal itu. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan.

"Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan," tuturnya.

Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/26/065141078/5-penambang-ilegal-di-kawasan-lereng-gunung-merapi-magelang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke