Penangkapan pelaku pencuri sepeda motor di 15 lokasi ini berlangsung dramatis. Tersangka disebut dua kali lolos dari pengejaran. Bahkan saat penangkapan yang ketiga, pelaku sempat melawan dengan menendang polisi.
“Akhirnya pelaku berhasil diringkus setelah dilumpuhkan. Anggota menembak salah satu kaki pelaku,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Arief mengungkap, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Berdasarkan pengaduan, aksi pencurian pelaku tidak hanya dilakukan di Kabupeten Kubu Raya, melainkan di Kota Pontianak, dan Kabupaten Sanggau.
Arief menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus-kasus lain,” tutup Arief.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/165355078/tendang-polisi-saat-ditangkap-pelaku-curanmor-di-15-lokasi-ini-menyerah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.