Salin Artikel

Diduga Cabuli Santrinya sejak Tahun 2018, Guru Mengaji di Gunungkidul Dilaporkan ke Polisi

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan, dugaan pencabulan terungkap ketika IP bersama dua temannya mengantar pulang TU ke rumah, Sabtu (14/1/2023) pukul 11.30 WIB.

Korban dalam keadaan linglung saat dibawa pulang oleh IP bersama kedua temannya. Korban juga sering mengamuk, ingin bunuh diri, dan ingin membakar rumah.

Keluarga korban membawa TU ke Polres Klaten untuk membuat laporan polisi. Sebab, kondisi korban yang tidak bisa diajak bicara disarankan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Klaten.

Selang sehari kemudian, korban dipindahkan ke RSUP dr Soeradji Tirtonagoro Klaten. Korban dirawat di rumah sakit milik Provinsi Jawa Tengah (Jateng) selama tiga hari.

"Ketika ditanya orangtuanya, korban mengaku sudah disetubuhi IP sejak akhir tahun 2018 yang kemudian berlanjut sampai dengan tahun 2022," kata Umar saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Menurut dia, korban diduga dicabuli IP ketika itu masih berusia 16 tahun. Sekarang TU sudah berusia 20 tahun.

Orangtua korban juga mengikutsertakan TU dalam TPA (taman pendidian Al Quran) di wilayah tersebut, di mana IP sebagai guru mengaji di TPA tersebut.

"Modusnya bujuk rayu. Katanya mau dinikahin," terang Umar.

Lebih jauh, Umar menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan pencabulan tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna menangkap terduga pelaku dalam tindak pidana pencabulan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/150021378/diduga-cabuli-santrinya-sejak-tahun-2018-guru-mengaji-di-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke