Salin Artikel

3 Orang Nekat Curi Belasan Burung di Asrama Polisi di Cilacap Usai Pesta Miras, lalu Digoreng

Mereka nekat melakukan aksi tersebut setelah pesta minuman keras (Miras). Selanjutnya, burung hasil curian itu digoreng oleh para tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, terdiri dari dua orang perempuan berinisial KS (26) dan PC (25), serta seorang pria berinisial FP (22). Ketiganya warga Kabupaten Cilacap.

Peristiwa pencurian itu diketahui pemiliknya saat akan memberikan pakan pada Sabtu (14/1/2023) pagi.

Namun dua burung jalak dan satu ekor burung ciblek yang ada di depan rumah telah raib. Selain itu, 14 burung merpati di samping rumah juga hilang.

"Dalam rekaman CCTV terlihat tiga orang memakai jaket. Dari situ kami mencari identitas pelaku dan menangkapnya," kata Gurbacov melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).

Para tersangka masuk ke asrama polisi melalui pintu gerbang, karena tak terkunci.

Kepada polisi, salah satu tersangka berinisial KS mengaku, melakukan pencurian itu setelah pesta miras bersama rekan-rekannya.

"Saya tidak tahu kalau yang saya curi di asrama polisi. Tahunya seperti perumahan biasa," ujar KS.

KS mengaku, satu ekor burung ciblek lepas dan dua ekor burung jalak dijual dengan harga Rp 500.000.

"Burung kicaunya saya jual buat keperluan jajan sendiri. Terus burung merpatinya saya goreng," kata KS.

Atas perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/24/112728578/3-orang-nekat-curi-belasan-burung-di-asrama-polisi-di-cilacap-usai-pesta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke