Salin Artikel

Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun, Kini Mendekam di Tahanan

"Tersangka menyetubuhi korban berulang kali, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMA," kata Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan, Rabu (22/2/2023).

Eko mengatakan, korban disetubuhi KM sejak 2020 atau tiga tahun silam, saat korban masih duduk di kelas 2 SMP.

Menurut Kapolsek, kasus tersebut berawal saat korban tinggal satu rumah dengan KM.

Korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu saat rumah sepi. Tak hanya sekali, bahkan berkali-kali.

"Kasus ini berlanjut hingga tahun 2023. Korban terakhir kali disetubuhi oleh tersangka pada 16 Februari kemarin," terang Eko.

Karena tekanan psikologis, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tua kandungnya.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua kandung korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Cluring pada Jumat, 17 Februari 2023.

Usai mendapat laporan dan barang bukti dinyatakan lengkap, Unit Reskrim Polsek Cluring akhirnya menangkap pelaku. KM kini berstatus tersangka dan ditahan.

"Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Eko.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/160409078/ayah-di-banyuwangi-cabuli-anak-tirinya-bertahun-tahun-kini-mendekam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke