Salin Artikel

Cabuli Anak Tiri, Pelaku Bujuk Beri Uang Rp 1.000 dan Ajak Jalan-jalan

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, tersangka dalam kejadian ini berinisial HS (61), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. "Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah tersangka," ujarnya, Rabu (22/2/2023) saat rilis ungkap kasus di Mapolres Salatiga.

Feria mengatakan, tersangka HS awalnya mengajak anak tirinya yang masih pelajar berusia 10 tahun, untuk jalan-jalan ke Alun-alun Pancasila.

Selain itu korban juga akan diberi uang Rp 1.000. "Namun itu hanya tipu daya korban untuk melakukan pencabulan, dibujuk agar menurut," ungkapnya.

Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB. Saat korban sedang menonton televisi, dihampiri ayah tirinya dan dijanjikan uang Rp 1.000. Kemudian tersangka memangku korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Feria mengatakan, korban yang merasa kesakitan di beberapa bagian tubuhnya, kemudian menceritakan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ibunya. "Ibu korban lalu melapor ke kepolisian atas perbuatan cabul tersebut," paparnya.

Menurut Feria, tersangka ditangkap pada Jumat (17/2/2023) pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya. "Saat ini pelaku ditahan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Dari pemeriksaan awal, tidak ada korban lain selain anak tirinya," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/22/152132578/cabuli-anak-tiri-pelaku-bujuk-beri-uang-rp-1000-dan-ajak-jalan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke