Salin Artikel

Rekonstruksi Tabrak Lari Selvi Amalia, 10 Saksi Dihadirkan Minus Nur

CIANJUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Cianjur, Jawa Barat, menghadirkan 10 orang saksi dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraini (19).

Namun, dari 10 saksi, tidak tampak Emilia Nurhayati alias Nur (23), penumpang sedan Audi A6 yang oleh pihak kepolisian disebut sebagai saksi mahkota.

Peran Nur bersama asisten rumah tangganya itu pun digantikan oleh saksi pengganti.

Kepala Seksi Humas Polres Cianjur Inspektur Dua Nanang Sunarya mengatakan, penyidik telah berupaya mengundang saksi untuk hadir.

“Sudah dilakukan upaya mengundang yang bersangkutan. Namun, saat ini sedang di luar kota, berhalangan hadir sehingga digantikan saksi pengganti,” kata Nanang kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Disebutkan Nanang, sepuluh saksi tersebut merupakan pengendara dan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi, semuanya sesuai dengan berita acara yang disampaikan,” ujar Nanang.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor bernama Selvi Amalia Nuraini (19).

Rekonstruksi yang juga melibatkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan kuasa hukum tersangka ini digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di ruas jalan raya Bandung KM 3, Desa Sabandar, Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023).

Penyidik menghadirkan tersangka Sugeng Guruh (41) beserta sedan Audi A6 yang dikemudikannya, dan saksi-saksi dalam rekonstruksi yang memeragakan 28 adegan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/21/164815578/rekonstruksi-tabrak-lari-selvi-amalia-10-saksi-dihadirkan-minus-nur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke