Salin Artikel

Kades di Bengkayang Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar untuk Tutup Utang Proyek Desa yang Gagal

Ia menerima sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo itu mengaku nekat jual-beli sabu karena harus menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.

JH sendiri baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).

Kronologi penangkapan JH

Kasus yang melibatkan oknum kepada desa itu berawal dari penangkapan DS (26), warga Sungai Raya yang ditangkap anggota Polres Kubu Raya terkait kasus narkoba jenis sabu.

DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Desa/Kecamatan Sungai Raya saat ia pulang dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (9/2/2023).

Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan.

Saat diperiksa, DS mengaku ia adalah kurir yang disuruh JH untuk menjual sabu. Ia juga menyebut JH yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkayang adalah pemilik sabu yang ia jual.

Polisi pun langsung menangkap JH di salah satu swalayan di Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9/2/2023) dengan barang bukti sabu seberat 101.84 gram.

JH pun mengakui bahwa ia yang memberikan narkoba kepada DS untuk jual.

“Sabu itu milik bos narkoba di Malaysia. Informasi sementara dari tersangka JH, sabu itu belum dibayar,” kata AKBP Arief Hidayat kepada wartawan, pada Jumat (17/2/2023).

Oleh tersangka JH, sabu 10 kilogram tersebut kemudian dipasarkan ke Kota Pontianak, Kalbar.

Arief menyebut, sebanyak 9 kilogram dijual kepada bandar bernama Pak Teh di Kampung Beting, Pontianak dan sebanyak 1 kilogram diberikan kepada tersangka DH untuk dijual.

“Dari 10 kilogram sabu tersebut, hanya tersisa 101 gram dan sekarang jadi barang bukti,” ucap Arief.

Polisi kemudian mengembangkan kasus DS dan JH dengan mengamankan RY (30) serta AW (34) ditempat terpisah pada Jumat (10/2/2023).

Dari tangan RY, warga Sungai Ambawang, polisi mengamankan sabu sebesar 1,84 gram dan dari AW, diamankan barang bukti sabu seberat 32,84 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.

Saat di introgasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS.

Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta), TribunPontianak.co.id

https://regional.kompas.com/read/2023/02/19/111800578/kades-di-bengkayang-jual-10-kg-sabu-senilai-rp-3-2-miliar-untuk-tutup-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke