Salin Artikel

Polisi yang Viral Rusak Mobil di Kendal Beberapa Hari Tak Masuk Kantor

SEMARANG, KOMPAS.com - Briptu ASW, anggota Ditnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) yang viral karena merusak sebuah mobil di Kabupaten Kendal ternyata beberapa hari sudah tak masuk kantor.

Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, saat kejadian yang viral tersebut yang bersangkutan tidak dalam tugas dinas.

"Beberapa hari belakang ini yang bersangkutan tidak masuk kantor dengan alasan sakit dan lainnya," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Dia menjelaskan, Briptu ASW diketahui sedang mempunyai masalah pribadi yang bersangkutan dengan permasalahan keluarga.

"Saat kejadian itu pelaku dalam kondisi sadar namun tidak stabil," kata dia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, mobil Honda All new Jazz berpelat nomor H 9124 AV bewarna merah yang dirusak oleh Briptu ASW merupakan mobilnya sendiri.

"Itu mobil dia sendiri yang dirusak," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nglimut, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (15/2) pukul 09.00 WIB.

"Saat itu Briptu ASW sedang menuju Wisata Nglimut," kata dia.

Laporan yang dia terima, setibanya di tanjakan Wisata Nglimut mobil yang dikendarai Briptu ASW sempat masuk ke selokan.

"Setelah dibantu warga, Briptu ASW bisa melanjutkan perjalanan namun malah menyerempet warga," imbuhnya.

Sampai saat ini, permasalahan Briptu ASW dengan warga yang diserempet sudah berhasil dimediasi. Korban juga sudah memaafkan Briptu ASW.

"Jadi permasalahan dengan warga kemarin sudah selesai," ungkap dia.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu beredar sebuah video anggota Ditnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengerusakan sebuah mobil bewarna merah.

Anggota Ditnarkoba Polda Jateng yang menggunakan baju hitam tersebut merusak kaca mobil menggunakan alat yang menyerupai senjata api.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/173258878/polisi-yang-viral-rusak-mobil-di-kendal-beberapa-hari-tak-masuk-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke