Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis pekan ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Majelis Hakim menilai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menyebut, vonis mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga.
Rosti berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati untuk Sambo.
"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," ujar Rosti, dikutip dari YouTube Kompas TV
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti.
Hal senada juga disampaikan Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Dia mengatakan, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati. Jadi tidak ada lagi Sambo Sambo lain di kemudian hari," kata Rohani, saat diwawancarai Kompas TV di Jambi.
Sementara terkait vonis 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai putusan itu sebenarnya tak sebanding dengan nyawa anaknya.
Namun, dia tetap mengapresiasi putusan dari majelis hakim.
“Kami mengapresiasi karena Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan Pasal 340 yakni pembunuhan berencana,” kata Samuel melalui sambungan telepon.
“Memang tidak sebanding dengan nyawa anak yang hilang. Tapi kami mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan rasa keadilan,” ujar Samuel.
Bagaimana dengan Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal?
Adapun Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait vonis itu, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menerima putusan tersebut.
Rosti meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir putusan Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan. Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Rosti juga puas dengan vonis 15 tahun penjara yang diberikan terhadap Kuat Ma'ruf.
Rosti mengatakan, dirinya percaya hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan dan menilai bahwa vonis 15 tahun terhadap Kuat Maruf sebagai mukjizat.
Mengingat Kuat Maruf sebelumnya hanya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami mendapat kelegaan dan berterima kasih kepada para hakim," kata Rosti.
Hal senada juga disampaikan Rosti terkait vonis 13 tahun yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.
"Karena hakim telah memutuskan vonis buat Ricky Rizal, kami tetap berkomitmen, percaya kepada perkataan kami karena hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan," ujar Rosti.
"Itu lah yang terbaik buat RR, karena tadi ada yang meringankan ada dua yang dibacakan oleh majelis hakim. Jadi kami percaya kondisi inilah yang terbaik buat Ricky," ujar Rosti. (Kontributor Jambi Suwandi, Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan: judul Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Hakim Kami Lega,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Respon Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer: Kami Menerima, Keinginan Tercapai
https://regional.kompas.com/read/2023/02/15/181810778/reaksi-keluarga-brigadir-j-terhadap-vonis-ferdy-sambo-richard-eliezer-dan-3
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.