Salin Artikel

Kepemilikan Pulau Tujuh Jadi Polemik, Pemprov Bangka Belitung Tempuh Jalur Hukum

BANGKA, KOMPAS.com - Keberadaan gugusan Pulau Tujuh yang berlokasi di perbatasan Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau kembali menuai sorotan.

Pemerintah Daerah Bangka Belitung berencana menempuh proses hukum agar Pulau Tujuh ditarik kembali ke wilayah mereka.

"Kita bersama-sama berkolaborasi dengan Pemkab Bangka dalam upaya eksekutif review, legislatif review, ataupun judicial review dengan data-data pendukung yang diperlukan," ujar Asisten 1 Pemprov Bangka Belitung, M Soleh, seusai rapat koordinasi bersama Pemkab Bangka, Selasa (14/2/2023).

Soleh menuturkan, gugusan Pulau Tujuh dulunya termasuk wilayah Sumatera Selatan. Ketika itu belum ada pemekaran provinsi Bangka Belitung maupun Kepulauan Riau.

Setelah ada pemekaran, melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Pulau Tujuh secara geografis masuk wilayah Bangka Belitung.

Namun kemudian, Kepulauan Riau yang telah menjadi provinsi baru, melakukan pembentukan Kabupaten Lingga.

Gugusan Pulau Tujuh kemudian masuk ke dalam wilayah Kepulauan Riau.

Menurut Soleh, pihaknya sudah mengajukan nota protes pada Kemendagri terkait wilayah perbatasan yang mencantumkan Pulau Tujuh masuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Belum ada tanggapan dan penyelesaian karena itu kita upayakan jalur hukum," ujar Soleh.

Rapat koordinasi di rumah dinas bupati Bangka yang dihadiri para pejabat terkait menyatakan pertemuan bertujuan untuk merebut kembali Pulau Tujuh yang diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepri.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan, pertemuan kali ini untuk mencari solusi Pulau Tujuh.

"Dulu kita tergabung dengan Provinsi Sumatra Selatan dan Pulau Tujuh tergabung di dalamnya. Dan ketika memisahkan diri Pulau Tujuh menjadi sebagian dari kita," ujar Mulkan.

Dia menilai, permasalahan terjadi ketika pemekaran di Provinsi Kepri memasukan Pulau Tujuh dalam wilayah mereka.

"Ini akan memengaruhi dana-dana transfer dari pusat untuk kita. Karena ada perundangan yang baru," jelas Mulkan.

"Intinya Pemkab Bangka sangat welcome atas upaya pemprov Babel dalam memperjuangkan Pulau Tujuh," pungkas Mulkan.

Sebagaimana diketahui, Pulau Tujuh merupakan gugusan yang terdiri dari tujuh pulau.

Pulau terbesar di Pulau Tujuh adalah Pekajang, namun pulau ini belum berpenghuni.

Masyarakat Desa Pekajang yang berjumlah sekitar 137 kepala keluarga (KK) justru bermukim di Pulau Cibia atau Cebia dalam dialek masyarakat setempat.

Dikutip dari situs jelajahbangka.com, Pulau Cibia masih bagian dari Pulau Pekajang. Masyarakat menyebut Pulau Pekajang yang belum berpenghuni dengan nama Pekajang Besar dan Cibia sebagai Pekajang Kecil.

Enam pulau lainnya bernama Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung dan Jambat.

Secara geografis, gugusan Pulau Tujuh lebih dekat ke wilayah Bangka. Yakni sekitar 3 jam perjalanan laut ke Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat atau 5 jam perjalanan ke Belinyu, Bangka.

Sedangkan dari Pulau Tujuh menuju Kabupaten Lingga dibutuhkan waktu sekitar 9 jam pelayaran. Masyarakat Pulau Tujuh menggantungkan hidup dari hasil laut.

Mereka lebih banyak bertransaksi membeli kebutuhan pokok terutama es balok untuk mengawetkan ikan ke Kabupaten Bangka.

Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian, dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka menyebutkan, Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara.

Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/14/212335778/kepemilikan-pulau-tujuh-jadi-polemik-pemprov-bangka-belitung-tempuh-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke