Salin Artikel

Menang Gugatan dan Dapat Kompensasi Rp 1,6 M, Mantan TKW Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong: Uangnya untuk Berobat

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Kartika yang tinggal di Kota Padang, Sumatra Barat tersebut berencana menggunakan uang kompensasi untuk berobat.

Pasalnya selama ini, penderitaan fisik maupun psikis yang dialaminya belum diobati secara tuntas.

"Untuk luka fisik belum pernah diobati ke dokter, tapi untuk psikis pernah datang ke psikolog satu kali, setelah itu putus karena tidak punya uang," kata Kartika yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, ada sejumlah luka di tubuhnya yang belum sembuh, yakni di sekitar lengan dan perut.

Trauma yang dialaminya pun belum hilang. Kartika masih takut bertemu orang, apalagi yang mirip dengan majikannya.

"Kalau uangnya sudah diterima, saya gunakan untuk berobat. Selain itu untuk modal usaha dan tabungan bagi anak-anak saya," jelas Kartika.

Sebelumnya diberitakan, Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi 868.607 Dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).

Kartika mengaku cukup puas karena gugatannya dikabulkan.

"Cukup puas rasanya. Majikan saya sebelumnya juga telah dihukum penjara dan sekarang saya dapat ganti rugi atas kelakuan mereka," kata Kartika yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Kartika mengaku sebenarnya apa yang diperolehnya belum sebanding dengan penderitaan fisik dan psikologis yang dialaminya.

Luka di tubuhnya masih belum sembuh kendati penganiayaan tersebut terjadi sejak 2013 lalu.

"Masih trauma dan luka belum sembuh di lengan dan bagian perut. Saya tidak ada uang untuk berobat," kata Kartika.

"Saya dipukul dengan rantai sepeda, disayat dengan pisau cutter dan penyiksaan lainnya. Hingga sekarang ada belum sembuh," lanjut dia.

Kartika bercerita saat itu dia beruntung bisa melarikan diri dari rumah majikannya.

"Kedua majikan saat itu sedang tidak ada di rumah saya kabur. Naik angkot, tapi tidak punya uang. Untung dia iba dan menurunkan saya jauh dari rumah majikan itu," jelas Kartika.

Setelah itu, akhirnya Kartika bertemu dengan seorang asisten rumah tangga dan minta tolong diantar ke konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.

"Akhirnya saya dibantu sampai ke konsulat dan baru nyaman setelah tinggal di sana," kata Kartika.

Hampir dua tahun di konsulat itu, akhirnya Kartika kembali ke Indonesia ke rumah orangtuanya di Cilacap. Kemudian dia mengikuti sang suami ke Kota Padang, Sumatra Barat.

"Saat itu saya telah menjalani persidangan pidana kedua majikan saya yang dihukum penjara 5,5 tahun dan 3 tahun 3 bulan," kata Kartika.

Setelah menang, Kartika melanjutkan ke gugatan perdata dan menang atas kompensasi Rp 1,6 miliar.

"Ini berkat bantuan dari pengacara dan seluruh teman-teman yang membantu. Saya mengucapkan banyak terima kasih," kata Kartika.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/12/131815078/menang-gugatan-dan-dapat-kompensasi-rp-16-m-mantan-tkw-korban-penyiksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke