Salin Artikel

Sidang Praperadilan Sueb, Lansia Penyandang Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Kembali Ditunda

Seperti diketahui, Sueb melayangkan permohonan praperadilan karena telah dijadikan tersangka oleh Polres Tegal atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP, pasca-dirinya melaporkan surat kehilangan sertifikat tanah.

Karena kembali ditunda hingga dua kali, Sueb mengaku kecewa. Ia berharap agar persidangan praperadilan bisa segera digelar agar bisa mendapat kejelasan statusnya.

"Ditunda lagi. (Harapan sidang) Hasilnya agar adil. Inginnya supaya segera proses seadil-adilnya. (Ditunda) Kecewa saya, sangat kecewa," kata Sueb, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Kamis (9/1/2023).

Sueb yang duduk di kursi roda datang didampingi tim kuasa hukumnya, seperti Hutama Agus Sultoni, dan anak semata wayangnya yang juga tuna netra, Makhlufah (35).

Agus mengungkapkan, karena pihak termohon tidak datang, maka sidang kembali ditunda. "Artinya ini kedua kali dari pihak termohon tidak menghadiri sidang praperadilan dari kami. Itu masih hak mereka," kata Agus.

Agus berharap pihak perwakilan Polres Tegal agar bisa datang dalam agenda sidang pekan depan. "Nanti lihat di persidangan berikutnya, apakah dihadiri tim kuasa hukum atau tidak. Sidang ditunda pekan depan," ungkap Agus.

"Kalau dari pihak kuasa hukum termohon tidak hadir sekali lagi ya mungkin majelis hakim akan tetap memeriksa perkara ini tanpa kehadiran termohon," sambung Agus.

Agus optimistis, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya bisa dikabulkan majelis hakim. "Kami optimistis permohonan praperadilan kami akan dikabulkan," pungkas Agus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky memberikan penjelasan mengapa pihaknya belum bisa datang ke pengadilan.

Salah satunya, karena tim kuasa hukum dari Polda Jawa Tengah yang diberikan kuasa sedang mengikuti sidang praperadilan di daerah lain.

"Yang diberikan surat kuasa dari Polda bebarengan dengan agenda sidang praperadilan di daerah lain. Jadi tanggalnya sama hari ini," kata Vonny, saat dihubungi Kompas.com.

Vonny mengatakan, pada sidang agenda pekan depan tim kuasa hukum kemungkinan besar akan hadir.

"Sidang Minggu depan pasti ada yang datang, karena itu kan (agenda sidang) ketiga kali. Dan kita berusaha untuk rilis ke media agar informasi lengkap bisa disampaikan ke masyarakat," kata Vonny.

Diungkapkan Vonny, terkait kasus Sueb yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, saat ini berkasnya sedang dilengkapi agar segera P21.

"Kemudian proses berkas juga sudah kita masukan ke Kejaksaan, dan Insya Allah dalam waktu dekat berusaha agar P21," kata Vonny.

Vonny menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus itu.

"Sedang dalam proses pengembangan penyelidikan seseorang yang mendorong permasalahan ini menjadi rumit. Terkait pihak ketiga, itu sedang kita dalami," pungkas Vonny.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Sueb (79) yang semula membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 266 KUHP.

Hal itu karena surat sertifikat tanah miliknya tidak hilang melainkan diduga telah dijual ke orang lain. Laporan polisi yang dibuat, diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru.

"Kenapa kita menetapkan Pasal 266 itu tadi karena azas dalam menentukan perkara agar ideal, sehingga adanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Vonny, di Mapolres Tegal, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskan Vonny, laporan terhadap Sueb berawal dari laporan pengaduan oleh Komisah, warga Songgom Brebes. Komisah merupakan pemegang sertifikat Sueb. Karena jauh sebelumnya, sertifikat telah dijual oleh istri Sueb kepada Komisah.

Namun saat agenda sidang pertama pada Kamis (2/1/2023) di Pengadilan Negeri Slawi, Sueb mengaku saat sang istri masih hidup, ia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola.

Namun tanah miliknya malah dikuasai oleh orang lain. "Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," kata Sueb.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/191152178/sidang-praperadilan-sueb-lansia-penyandang-disabilitas-yang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke